Bagaimana Pelaku Melakukan Pencucian Uang?
PENDAHULUAN
Materi Pelatihan Anti Pencucian Uang (APU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT)
Pengantar Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT)
- Pencucian Uang
Pencucian Uang adalah suatu aktifitas atau perbuatan menyamarkan atau menyembunyikan asal usul uang atau harta kekayaan dari hasil tindak pidana, sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktifitas yang sah. - Tindak Pidana Asal Pencucian Uang.
- Korupsi
- Penyuapan
- Narkotika
- Psikotropika
- Penyelundupan Tenaga Kerja
- Penyelundupan Imigran
- Di Bidang Perbankan
- Di Bidang Pasar Modal
- Di Bidang Perasuransian
- Kepabeanan
- Cukai
- Perdagangan Orang
- Perdagangan Senjata Gelap
- Terorisme
- Penculikan
- Pencurian
- Penggelapan
- Penipuan
- Pemalsuan Uang
- Perjudian
- Prostitusi
- Di Bidang Perpajakan
- Di Bidang Kehutanan
- Di Bidang Lingkungan Hidup
- Di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Tindak pidana asal yang merupakan tindak pidana asal pencucian uang terdapat 25 tindak pidana asal yaitu terdiri dari :
Terdapat 3 tahap pencucian uang, yaitu :
- Placement : Tindakan menempatkan hasil kejahatan kedalam sistem keuangan.
- Layering : Tindakan memindahkan atau mengubah bentuk dana melalui trasaksi keuangan yang komplek dalam rangka mempersulit pelacakan atau audit trail asal usul dana.
- Integration : Tindakan mengembalikan dana yang telah terpaksa baik untuk dinikmati langsung, dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang sah ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.
Penerapan Program APUPPT Pihak Pelapor.
- Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).PMPJ merupakan proses penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. PMPJ lebih dikenal dengan Customer Due Deligence (CDD) wajib dilaksanakan oleh semua pihak pelapor (dalam hal ini adalah Bank) sesuai undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.PMPJ secara umum meliputi 3 aspek utama yaitu Identifikasi Pengguna Jasa (Calon Nasabah/Nasabah/WIC), Verifikasi Pengguna Jasa (Calon Nasabah/Nasabah/WIC) dan Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa (Nasabah/WIC).
- Identifikasi dilakukan pada saat melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa (Calon Nasabah/Nasabah/WIC). Pihak Pelapor (Bank) wajib meminta informasi dan dokumen pendukung kepada pengguna jasa (Calon Nasabah/Nasabah/WIC) berupa profil pengguna jasa dengan memberikan formulir yang memuat isian sekurang kurangnya mengenai identitas diri, sumber dana dan tujuan transaksi pengguna jasa.
Pada saat pengguna jasa (Calon Nasabah/Nasabah/WIC) datang ke kantor pihak pelapor (Bank) misalnya untuk membuka rekening, pihak pelapor (Bank) wajib melakukan identifikasi untuk mengenali identitas dan profil dari Calon Pengguna Jasa (Calon Nasabah). Saat pertama kali memulai hubungan usaha dengan Calon Pengguna Jasa (Calon Nasabah) adalah saat yang paling penting dalam proses PMPJ, oleh karena itu harus dilakukan dengan benar, teliti dan selengkap lengkapnya. Pihak Pelapor (Bank) wajib meminta Calon Pengguna Jasa untuk mengisi formulir PMPJ (formulir Aplikasi Pembukaan Rekening). Calon Pengguna Jasa (Calon Nasabah) wajib mengisi formulir yang memuat isian sekurang-kurang mengenai identitas diri, sumber dana, dan tujuan transaksi. - Verifikasi dilakukan diantara lain dengan meneliti kebenaran informasi dan dokumen. Informasi yang ada di formulir PMPJ (formulir Aplikasi Pembukaan Rekening) wajib sama dan sesuai dengan apa yang tertera didalam dokumen identitas, misalnya nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan, alamat dan sebagainya. Pihak Pelapor (Bank) harus memastikan bahwa tanda tangan telah sama, yang paling penting adalah memastikan bahwa wajah Calon Pengguna Jasa (Calon Nasabah) adalah sama dengan yang tertera pada dokumen identitas. Dalam tahap verifikasi, Pihak Pelapor (Bank) juga wajib meneliti keaslian dan keabsahan dokumen identitas. Proses identifikasi dan verifikasi telah dilaksanakan oleh Pihak Pelapor selanjutnya hubungan usaha dengan pengguna jasa (Nasabah) dapat dilakukan.
- Pemantauan Transaksi adalah pemantauan yang berkesinambungan untuk mengidentifikasi kesuaian antara transaksi Pengguna Jasa (Nasabah) dengan profil Pengguna Jasa (Nasabah) dan menata usahakan pemantauannya.
Penegakan Hukum TPPU dan TPPT.
Kriminalisasi pencucian uang, dulu hasil kejahatan yang disembunyikan dan disamarkan oleh Pelaku Kejahatan tidak dapat dijangkau oleh Penegak Hukum. Hal ini disebabkan karena yang dapat dihukum hanya pelaku kejahatannya saja, sementara perbuatan pelaku dalam menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan itu bukan merupakan pelanggaran hukum, dengan demikian pelaku yang telah dihukum masih saja bisa menikmati harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan.
Kondisi seperti ini dirasakan tidak adil oleh masyarakat. Tindakan penyembunyian dan penyamaran hasil kajahatan itulah yang dikenal dengan perbuatan pencucian uang. Untuk menjawab harapan masyarakat maka dibentuklah Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- PPATK
Dengan kewenangan PPATK dalam pengecualian atas prinsip kerahasian dalam industri jasa keuangan yang digunakan dalam rangka pengawasan dan pendektesian hasil kejahatan yang disembunyikan hasil analisis, hasil pemeriksaan dan informasi transaksi keuangan PPATK memberikan nilai tambah bagi upaya penegakan hukum, seperti memperjelas posisi kasus, mengidentifikasi kejahatan dan jaringan kejahatan yang lebih besar dan mengidentifikasi harta kekayaan untuk perampasan aset. - Penyidikan
Selain adanya lembaga PPATK yang mendukung proses penegakan hukum undang-undang tindak pidana pencucian uang memberikan terobosan baru dalam ranah penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum. Salah satunya dengan menggunakan konsep Follow The Money.
Dengan konsep Follow The Money penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pelaku tetapi juga kepada hasil kejahatan. Dengan menyelusuri hasil kejahatan usaha menemukan pelaku dan harta kekayaan hasil kejahatan akan lebih komfrehensif. Kewenangan untuk menyidik tindak pidana pencucian uang diatur limitatif dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang. Terobosanterobosan baru yang dapat dilakukan oleh penyidik TPPU :
- Penundaan Transaksi, Penghentian Sementara Transaksi, Pemblokiran Harta Kekayaan dan Permintaan Keterangan Harta Kekayaan.
- Penambahan alat bukti baru.
- Penanganan Harta Kekayaan bila tidak ada Pelaku.
Dengan adanya undang-undang tersebut, pelaku kejahatan tidak
hanya dihukum karena perbuatannya saja tetapi dengan
menyembunyikan hasil kejahatan tersebut, pelaku juga bisa dihukum
dan harta kekayaannya bisa dirampas serta orang yang ikut terlibat
dan menikmati hasil kejahatan bisa dihukum.
Post a Comment for "Bagaimana Pelaku Melakukan Pencucian Uang?"