Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketentuan Penerapan Program APU PPT

Ketentuan Penerapan Program APU PPT

Upaya Indonesia dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT maka dibuat dan diaturnya ketentuan yang saat ini masih berlaku, yaitu :
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Anti Pencucian Uang (APU)

Penerapan pencegahan pencucian uang dapat dilakukan pada saat Calon Nasabah/Nasabah/WIC melakukan hubungan usaha dengan bank. 
Pencegahan pencucian uang dapat dilakukan pada saat :
  1. Sebelum melakukan hubungan usaha/Sebelum pembukaan rekening atau sebelum transaksi dijalankan (jika pelaku transaksi adalah WIC).
  2. Nasabah akan melakukan transaksi.
  3. Pemantauan atas transaksi yang dilakukan.

Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).

Pendanaan terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris atau teroris.
Perbedaan antara pencucian uang dan pendanaan terorisme yaitu :
  1. Sumber Dana
    • Sumber dana pencucian uang adalah hasil kejahatan
    • Sumber dana Pendanaan Terorisme berasal dari hasil kejahatan atau dari harta kekayaan yang sah.
  1. Pasal 2 Ayat (1) PP TPPU, terorisme adalah tindak pidana asal TPPU. Harta kekayaan yang  digunakan secara langsung/tidak langsung untuk terorisme disamakan dengan hasil kejahatan atau sumber dana TPPU.
Contoh : Uang sumbangan sebesar Rp. 1 Miliar ditukarkan valas, kemudian dibelikan dan ditransfer ke suatu negara untuk membeli senjata. Senjata dari negara tersebut dikirim ke Indonesia untuk kegiatan terorisme. Maka uang Rp 1 Miliar tersebut dapat diperlakukan sebagai sumber dana kegiatan pencucian uang dan transaksi valas tersebut dapat dikenakan TPPU.

Implementasi Penerapan Program APUPPT didalam lingkup kerja.

Bank wajib melakukan pemantauan secara berkesinambungan untuk mengidentifikasi kesesuaian antara transaksi nasabah dengan profil nasabah dan menatausahakan dokumen hasil pemantauan. Kegiatan pemantauan profil dan transaksi nasabah yang dilakukan secara berkesinambungan meliputi kegiatan:
  1. memastikan kelengkapan informasi dan dokumen nasabah;
  2. meneliti kesesuaian antara profil transaksi dengan profil nasabah;
  3. meneliti kemiripan/kesamaan nama dengan nama yang ada;
Sumber informasi yang digunakan untuk memantau Nasabah Bank yang ditetapkan sebagai status tersangka atau terdakwa dapat diperoleh dari:
  • database yang dikeluarkan oleh pihak berwenang seperti PPATK; atau
  • media massa, seperti koran, majalah, televisi, dan internet.
Pemantauan terhadap rekening Nasabah harus dipantau lebih ketat apabila terdapat antara lain:
  1. Nasabah tergolong berisiko tinggi (wajib menyampaikan form EDD kepada Dept. APU PPT)
  2. penggunaan produk atau jasa perbankan yang berisiko tinggi sebagai sarana pencucian uang atau pendanaan teroris, contoh:
    a. kartu kredit dengan over payment dengan nilai yang signifikan;
    b. debitur berbadan hukum asing menggunakan jaminan seperti back to back LC dan/atau standby L/C;
  3. transaksi dengan pihak yang berasal dari negara berisiko tinggi, contoh transaksi pengiriman uang yang terkait dengan Nasabah yang tinggal di negara yang berisiko tinggi;
  4. transaksi tidak sesuai dengan profil; atau
  5. Nasabah merupakan PEP dan/atau pihak yang terkait dengan PEP:
    a. perusahaan yang dimiliki atau dikelola oleh PEP;
    b. anggota keluarga PEP sampai dengan derajat kedua; dan/atau
    c. pihak-pihak yang secara umum dan diketahui public mempunyai hubungan dekat dengan PEP.
Berdasarkan hasil pemantauan atas profil dan transaksi nasabah, Bank wajib melaporkan dalam LTKM apabila:
  1. Nasabah termasuk dalam daftar teroris;
  2. Nasabah yang ditutup hubungan usahanya karena tidak bersedia melengkapi informasi dan dokumen pendukung, dan berdasarkan penilaian Bank, transaksi yang dilakukan tidak wajar atau mencurigakan;
  3. Nasabah atau WIC yang ditolak atau dibatalkan transaksinya karena tidak bersedia melengkapi informasi yang diminta oleh Bank dan berdasarkan penilaian Bank transaksi yang dilakukan tidak wajar atau mencurigakan; atau
  4. Transaksi yang memenuhi kriteria mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam hal Bank mengidentifikasi calon nasabah, walk in customer (WIC) atau nasabah yang tergolong berisiko tinggi, termasuk Politically Exposed Person (PEP), terhadap kemungkinan melakukan pencucian uang dan pendanaan terorisme, maka frontliner bank wajib melakukan Enhanched Due Diligence (EDD) terhadap calon nasabah atau nasabah tersebut dengan menyampaikan form EDD kepada Dept. APU PPT.
Kriteria berisiko tinggi dapat dilihat dari:
  1. latar belakang atau profil berisiko tinggi (High Risk Customers);
  2. produk sektor jasa keuangan yang berisiko tinggi untuk digunakan sebagai sarana TPPU/TPPT;
  3. transaksi dengan pihak yang berasal dari High Risk Countries;
  4. transaksi tidak sesuai dengan profil;
  5. termasuk dalam kategori PEP;
  6. bidang usaha termasuk High Risk Business;
  7. negara atau teritori asal, domisili, atau dilakukannya transaksi termasuk High Risk Countries;
  8. tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT); atau
  9. transaksi yang dilakukan diduga terkait dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan, TPPU/TPPT. 

Kategori Politically Exposed Person (PEP) meliputi:
  1. PEP Asing yaitu orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh Negara lain (asing), seperti kepala Negara atau pemerintahan, politisi senior, pejabat pemerintah senior, pejabat militer atau pejabat dibidang penegakan hokum, eksekutif senior pada perusahaan yang dimiliki oleh Negara, pejabat penting dalam partai politik; 
  2. PEP Domestik yaitu orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh Negara, seperti kepala Negara atau pemerintahan, politisi senior, pejabat pemerintah senior, pejabat militer atau pejabat dibidang penegakan hukum, eksekutif senior pada perusahaan yang dimiliki oleh Negara, pejabat penting dalam partai politik; dan
  3. Orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh organisasi internasional, seperti senior manager yang meliputi antara lain direktur, deputi direktur, dan anggota dewan atau fungsi yang setara. 
Dalam hal beneficial owner tergolong sebagai PEP maka prosedur yang diterapkan adalah prosedur EDD, contoh calon Nasabah ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan dengan sumber dana berasal dari suaminya yang tergolong PEP maka terhadap calon nasabah tersebut dilakukan prosedur EDD.
Dalam hal Calon Nasabah, Nasabah, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC tergolong berisiko tinggi, termasuk PEP, Bank wajib melakukan EDD. 



Nasabah dengan profil profesi sebagai PEP adalah kategori profil profesi yang meliputi:
  1. Pejabat Negara:
    • Presiden dan wakil presiden;
    • Menteri, wakil menteri, dan jabatan yang setingkat menteri;
    • Anggota MPR yang meliputi anggota DPR dan anggota DPD;
    • Hakim agung pada Mahkamah Agung serta hakim pada semua badan peradilan;
    • Hakim Konstitusi;
    • Anggota Komisi Yudisial;
    • Anggota Dewan Pertimbangan Presiden;
    • Anggota BPK;
    • Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia;
    • Anggota Dewan Komisioner OJK;
    • Pimpinan KPK;
    • Kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
    • Gubernur dan Wakil Gubernur;
    • Bupati atau Walikota;
    • Wakil Bupati atau Wakil Walikota;
    • Anggota DPRD atau lembaga sejenis di daerah; dan
    • Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
  1. Pimpinan instansi pemerintah setingkat atau setara Eselon I;
  2. Pejabat yang memiliki fungsi strategis meliputi:
    • Direksi, komisaris dan pejabat struktural lainnya pada BUMN atau BUMD;
    • Pimpinan perguruan tinggi negeri;
    • Pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan kepolisian;
    • Jaksa;
    • Penyidik;
    • Panitera pengadilan;
    • Pimpinan dan bendaharawan proyek;
    • Pejabat yang membidangi sektor minyak dan gas;
    • Pejabat yang membidangi sektor mineral dan batu bara; dan
    • Pimpinan komisi yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan
  1. Pejabat yang berdasarkan ketentuan kementerian yang membidangi urusan aparatur Negara dan reformasi birokrasi diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara :
    • Pejabat eselon II dan pejabat lain yang disamakan fungsi strategis di lingkungan instansi pemerintah dan/atau lembaga Negara;
    • Semua kepala kantor di lingkungan Kementerian Keuangan;
    • Pemeriksa bea dan cukai;
    • Pemeriksa pajak;
    • Auditor
    • Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
    • Pejabat atau kepala unit pelayanan masyarakat;
    • Pejabat pembuat regulasi; dan
    • Pejabat yang menduduki jabatan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi sebagai jabatan rawan korupsi, kolusi dan nepotisme dan diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada KPK;
  2. Pengurus partai politik atau anggota partai politik.

Peran Pihak Frontliner Bank terkait Penerapan KYC.

  1. Customer Service (CS)
  2. Teller


  3. Marketing

Permintaan Informasi.

  1. Dalam rangka melakukan hubungan usaha dengan nasabah, Bank wajib meminta informasi untuk mengetahui profil calon nasabah.
  2. Informasi yang harus diminta Bank dari calon nasabah

Permintaan Dokumen

  1. Calon nasabah wajib menyerahkan dokumen pendukung pada saat melakukan hubungan usaha dengan Bank untuk membuktikan kebenaran identitasnya.
  2. Untuk calon nasabah perorangan dan WIC perorangan wajib didukung dengan dokumen identitas dan specimen tanda tangan atau cap jempol atau sidik jari.
  3. Bagi calon nasabah perorangan dan WIC perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI), dokumen yang diserahkan
  4. Bagi calon nasabah perorangan yang berkewarganegaraan asing (WNA), dokumen yang diserahkan adalah : a. Paspor, dan b. Kartu Izin Tinggal sesuai dengan ketentuan keimigrasian. 
  5. Dalam hal calon nasabah perorangan WNA tidak menetap di Indonesia, maka dokumen Kartu Izin Tinggal dapat digantikan oleh dokumen lainnya yang dapat memberikan keyakinan kepada Bank tentang profil calon nasabah WNA tersebut
  6. Bagi calon nasabah korporasi berupa perusahaan, wajib didukung dengan dokumen identitas perusahaan
  7. Bagi calon nasabah korporasi berupa perusahaan yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil

Post a Comment for "Ketentuan Penerapan Program APU PPT"