Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tipologi Pencucian Uang dan Kunci TPPU dan TPPT

Berikut ini beberapa modus, metode, teknik, skema, dan instrumen kunci TPPU dan TPPT yang teridentifikasi, antara lain:

  1. Terkait tindak pidana korupsi melalui transaksi yang dilakukan oleh PEP dan pihak terkaitnya (keluarga atau orang kepercayaan) dengan memanfaatkan pegawai lembaga keuangan yang dipengaruhi untuk melakukan pencucian uang.

  2. Penukaran/konversi mata uang dengan cara membantu penyelundupan ke yurisdiksi lain atau memanfaatkan kelemahan ketentuan pelaporan atas penukaran mata uang, misalnya pembelian cek perjalanan dengan mata uang asing.

  3. Penyelundupan uang tunai (cash smuggling) sehingga perpindahan mata uang tidak diketahui oleh otoritas dan terhindar dari Laporan Pembawaan Uang Tunai Lintas Batas (LPUTLB).

  4. Structuring: suatu metode yang melibatkan banyak transaksi dengan nominal yang kecil untuk menghindari pelaporan. 

  5. Smurfing: Suatu metode yang melibatkan banyak transaksi (deposito, penarikan, transfer), sering kali melibatkan beberapa orang, volume tinggi atas transaksi dengan nominal kecil, dan kadang-kadang menggunakan banyak akun untuk menghindari ambang batas pendeteksian kewajiban pelaporan.

  6. Penggunaan kartu kredit, cek dan instrumen pembayaran lainnya untuk mengakses dana yang disimpan di lembaga keuangan, khususnya di luar yurisdiksi.

  7. Penggunaan transfer dengan cara pengiriman dana secara elektronik antar lembaga keuangan dan juga ke yurisdiksi lain untuk menghindari deteksi maupun penyitaan.

  8. Underground banking atau jasa remitansi alternatif (hawala/hundi) melalui mekanisme informal berdasarkan jaringan kepercayaan yang digunakan untuk mengirimkan uang. Pelaku pencuci uang dan penyandang dana teroris sering memanfaatkan untuk memindahkan nilai uang tanpa terdeteksi dan untuk mengaburkan identitas pihak yang menguasai dana. 

  9. Mingling (investasi bisnis) merupakan cara yang melibatkan penggabungan hasil kejahatan dengan uang bisnis yang sah untuk mengaburkan sumber dana. 

  10. Penggunaan nominee, trust, anggota keluarga, atau pihak ketiga lainnya dalam rangka mengaburkan identitas orang yang mengendalikan dana ilegal.

  11. Penggunaan rekening bank asing melalui pemindahan dana keluar untuk menghindari pengawasan otoritas domestik dan mengaburkan identitas orang yang mengendalikan dana ilegal.

  12. Penipuan Identitas (identitas palsu) digunakan untuk mengaburkan identitas pihak yang terlibat dalam banyak metode pencucian uang dan pendanaan terorisme.

  13. Penggunaan jasa profesional "Gatekeepers" (pengacara, akuntan, broker) merupakan metode untuk mengaburkan identitas pemilik manfaat dan sumber dana ilegal. Sangat dimungkinkan para profesional yang korup menawarkan layanan untuk pencucian uang khusus kepada para pelaku kejahatan.

  14. Penggunaan teknologi pembayaran baru (new payment technologies) adalah penggunaan teknologi pembayaran terkini untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Contohnya: sistem pengiriman uang dan pembayaran berbasis ponsel.
Komisi Pemberantasan Korupsi, modus, metode, teknik, skema, dan instrumen kunci TPPU dan TPPT yang teridentifikasi | KALINZ
Logo OJK & PPATK

Berdasarkan penelitian dari Komisi Pemberantasan Korupsi terdapat beberapa tipologi pencucian uang hasil tindak pidana korupsi yang umum dilakukan oleh para pelaku yaitu sebagai berikut:

Penggunaan Badan Hukum dan Trust.

Penggunaan badan hukum, trust, atau badan non-profit untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil tindak pidana, untuk menyembunyikan identitas beneficial owner dengan tujuan untuk menyulitkan penegak hukum dalam mengakses harta para pelaku pencucian uang.

Penggunaan Gatekeepers.

Gatekeepers are, essentially, individuals that protect the gates to the financial system through which potential users of the system, including launderers, must pass in order to be successful”.

Menggunakan Offshore/Yurisdiksi Asing.

PEP yang melakukan korupsi akan berusaha untuk memindahkan uang ke luar yurisdiksi negara. Hasil kajian dari studi kasus korupsi mengungkapkan bahwa dalam hampir setiap kasus, rekening bank asing sering digunakan dan merupakan bagian dari skema pencucian uang. Uang ini biasanya dipindahkan dari negara-negara berkembang ke lembaga keuangan di negara maju atau negaranegara dengan iklim yang stabil untuk investasi.

Penggunaan Nominee.

Selain penggunaan gatekeeper, penggunaan asosiasi atau rekan yang dipercaya atau anggota keluarga untuk membantu dalam menyamarkan dan memindahkan hasil korupsi seorang PEP. Penggunaan perantara bertujuan untuk melindungi atau mengisolasi PEP dari perhatian yang tidak diinginkan, sehingga bisa menjadi hambatan untuk pelaksanaan EDD. Terlebih apabila ketika orang yang bertindak atas nama PEP atau PEP itu sendiri memiliki semacam status khusus, misalnya kekebalan diplomatik.

Penggunaan Uang Tunai.

Penggunaan uang tunai dan penempatannya ke dalam sistem keuangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak transaksi dan menyamarkan asal usul dana hasil tindak kejahatan.

Post a Comment for "Tipologi Pencucian Uang dan Kunci TPPU dan TPPT"